Sabtu, 20 April 2013

Manusia dan Pandangan Hidup

A. PENGERTIAN PANDANGAN HIDUP
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati. Karena itu is menentukan masa depan seseorang. Untuk itu perlu dijelaskan pula apa anti pandangan hidup. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasaikan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Pandangan hidup banyak sekali macamnya dan ragamnya. Akan tetapi pandangan hidup dapat diklasifikasikan berdasaikan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :
(A) Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
(B) Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norms yang terdapat pada negara tersebut.
(C) Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.
B. CITA-CITA
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang.
Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan.
Antara masa sekarang yang merupakan realita dengan masa yang akan datang sebagai ide atau cita-cita terdapat jarak waktu. Dapatkah seseorang mencapai apa yang dicita-citakan, hal itu bergantung dari tiga faktor.
– Faktor manusia
– Faktor kondisi
– Faktor tingginya cita-cita
C. KEBAJIKAN
Kebajikan atau kebaikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yang sesuai dengan nonna-norrna agama dan etika.
Manusia berbuat baik, karena menurut kodratnya manusia itu baik, mahluk bermoral. Atas dorongan suara hatinya manusia cenderung berbuat baik
Manusia adalah seorang pribadi yang utuh yang terdiri atas jiwa dan badan.
Manusia merupakan mahluk sosial: manusia hidup bermasyarakat, manusia saling membutuhkan, saling menolong, saling menghargai sesama anggota masyarakat. Sebaliknya pula saling mencurigai, saling membenci, saling merugikan, dan sebagainya.
Sebagai mahluk pribadi, manusia dapat menentukan sendiri apa yang baik dan apa yang buruk. Baik buruk itu ditentukan oleh suara hati. Suara hati adalah semacam bisikan di dalam hati yang mendesak seseorang, untuk menimbang dan menentukan baik buruknya suatu perbuatan, tindakan atau tingkah laku.
Faktor-faktor yang menentukan tingkah laku setiap orang ada tiga hal:
Pertama faktor pembawaan (heriditas) yang telah ditentukan pada waktu seseorang masih dalam kandungan.
Faktor kedua yang menentukan tingkah laku seseorang adalah lingkungan (environ¬ment).
Faktor ketiga yang menentukan tingkah laku seseorang adalah pengalaman yang khas yang pemah diperoleh.
D. USAHA / PERJUANGAN
Usaha/perjuangan adalah kerja keras untuk mewujudkan cita-cita. Setiap manusia hams kerja keras untuk kelanjutan hidupnya. Sebagian hidup manusia adalah usaha/perjuangan. Perjuangan untuk hidup, dan ini sudah kodrat manusia. Tanpa usaha/perjuangan, manusia tidak dapat hidup sempuma. Apabila manusia bercita-cita menjadi kaya, ia hams kerja keras. Apabila seseorang bercita-cita menjadi ilmuwan, ia hams rajin belajar dan tekun serta memenuh semua ketentuan akademik.
Kerja keras itu dapat dilakukan dengan otak/ilmu maupun dengan tenaga/jasmani, atau dengan kedua-duanya.
Untuk bekerja keras manusia dibatasi oleh kemampuan. Karena kemampuan terbatas itulah timbul perbedaan tingkat kemakmuran antara manusia satu dan manusia lainnya. Kemampuan itu terbatas pada fisik dan keahlian/ketrampilan.
E. KEYAKINAN / KEPERCAYAAN
Keyakinan/kepercayaan yang menjadi dasar pandangan hidup berasal dari akal atau kekuaasaan Tuhan. Menurut Prof. Dr.Harun Nasution, ada tiga aliran filsafat, yaitu aliran naturalisme, aliran intelektualisme, dan aliran gabungan.
(a) Aliran Naturalisme
Hidup manusia itu dihubungkan dengan kekuatan gaib yang merupakan kekuatan tertinggi. Kekuatan gaib itu dari natur, dan itu dari Tuhan.
(b) Aliran intelektualisme
Dasar aliran ini adalah logika / akal. Manusia mengutamakan akal. Dengan akal manusia berpikir.
(c) Aliran Gabungan
Dasar aliran ini ialah kekuatan gaib dan juga akal. kekuatan gaib Minya kekuatan yang berasal dari Tuhan, percaya adanya Tuhan sebagai dasar keyakinan.
F. LANGKAH-LANGKAH BERPANDANGAN HIDUP YANG BAI1K.
Manusia pasti mempunyai pandangan hidup walau bagaimanapun bentuknya. Bagaimana kita memeperlakukan pandangan hidup itu tergantung pada orang yang bersangkutan. Ada yang memperlakukan pandangan hidup itu sebagai sarana mencapai tujuan dan ada pula yang memperlakukaan sebagai penimbul kesejahteraan, ketentraman dan sebagainya.
pandangan hidup sebagai sarana mencapai tujuan dan cita-cita dengan baik. Adapun langkah-langkah itu sebagai berikut :
(1) Mengenal
(2) Mengerti
(3) Menghayati
(4) Meyakini
(5) Mengabdi


Opini :
Setiap manusia mempunyai pandangan hidup yang berbeda satu dengan yang lainnya. Setiap melakukan suatu perbuatan dan kegiatan harus dilakukan sesuai dengan hati nurani diri kita sendiri. Harus percaya diri dan harus berdoa kepada allah untuk bisa melakukannya. Satu hal lagi bila kita ingin menjadi manusia yang sukses kita harus banyak berusaha dan berdoa, tidak lupa juga kita harus berbakti kepada kedua orangtua kita yang telah melahirkan, merawat dan membesarkannya.
Sumber :

Manusia Dan Keadilan


Keadilan

Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya
Macam-macam keadilan

  • Keadilan Legal atau Keadilan Moral


Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
  • Keadilan Distributif

Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama justru hal tersebut tidak adil.
  • Keadilan Komutatif


Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. apa yang dikatakannya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan haruis sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir malalui kata-kata atau perbuatan.
Kejujuran bersangkut erat dengan masalah nurani. Menurut.Alamsyah dalam bukunya Budi Nurani. filsafat berfikir. yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran. ketulusan dalam meneropong kebenaran lokal maupun kebenaran Iliahi. (M.Alanisyah.1986:83). Nurani yang diperkembangkan dapat menjadi budi nurani yang merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Jadi getaran kejujuran ataupun ketulusan dapat ditingkatkan menjadi suatu keyakinan, dan atas diri keyakinannya maka seseorang diketahui kepribadiannya. Orang yang memiliki ketulusan tinggi akan memiliki keyakinan yang matang. sebabnya orang yang hatinya tidak bersih dan mau berpikir curang. memiliki keprihadian yang buruk dan rendah dan sering tidak yakin pada dirinya. Karena apa yang ada dalam nuraninya banyak dipengaruhi oleh pemikirannya yang kadang-kadang justru bertentangan.
Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur.
Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Yang dimaksud dengan keuntungan di sini adalah keuntungan, yang berupa materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau keenakan, meskipun orang lain menderita karenanya.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah. tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti itu biasanya tidak senang bila ada yang melebihi kekayaannya. Padahal agama apapun tidak membenarkan orang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa menghiraukan orang lain, lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak diridhoi Tuhan.
Nama baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika Ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitamya adalah suatu kebanggaan batin yang tak temilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa yang kau anggap tidak baik!”. Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga.
Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pnbadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Masalah Penegakan Hukum Di Indonesia
Hukum adalah suatu system yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu kekuasaan atau pun kelembagaan. Dengan adanya hukum, suatu kelembagaan akan terdapat penjagaan-penjagaan yang dapat mengarahkan suatu kelembagaan ke arah yang baik. Hal ini dikarenakan suatu hukum apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut, maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan hukum yang telah diberlakukan.
Suatu Negara dapat berjalan dengan baik salah satunya adalah dikarenakan hukum yang baik pula.  Negara yang menjunjung tinggi penegakan hukum dijalankan atas dasar hukum yang adil dan baik. Disebut juga Negara hukum.
Begitu pula di Indonesia. Indonesia adalah suatu Negara hukum yang menjunjung Negaranya untuk menjalankan hukum atas dasar hukum yang adil dan baik. Di Indonesia hukum telah tersusun dengan rapih dan terstruktur. Kalau sudah seperti itu, saya rasa Negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus ada penyimpangan-penyimpangan yang dapat merapuhkan Negara kita sendiri.
Akan tetapi apakah Negara Indonesia sampai saat ini telah menjadi Negara hukum yang sesungguhnya dalam arti telah menjalankan hukum atas dasar hukum yang adil dan baik? atau malah masih ada terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan hukum tersebut ? atau bahkan sering terjadi ?
Putusan-putusan hakim terhadap bebagai kasus yang seharusnya adalah dapat mencerminkan ideologi hukum. Hal tersebut sangat penting bagi pendidikan hukum di Indonesia. Walaupun demikian itu merupakan hak daripada hakim dalam memutuskan perkara di setiap kasus persidangan, jadi kita harus hormati hal tersebut. Dan mungkin para hakim tersebut lebih mengetahui kasus apa yang sedang ditanganinya itu.
Marilah kita lihat realita-realita penegakan hukum di Indonesia ini. Misalnya saja kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu kasus pencurian sandal jepit. Tersangka dalam kasus ini adalah seorang anak dibawah umur yang berusia 15 tahun berinisial AAL. AAL memang terancam (dan dituntut) hukuman 5 tahun penjara, itu sesuai dengan ketentutan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku di negara kita. Pada pasal 362 “Barang siapa mengambil barang, yang semuanya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya dengan melawan hukum, di hukum karena pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun“.
Setelah terjadi banyak perbincangan-perbincangan tentang kasus yang sangat menyayangkan dapat terjadi, barulah banyak respon yang muncul. Salah satunya adalah respon dari Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo berjanji bahwa kasus “sandal jepit” yang terjadi di Palu tidak akan terulang kembali.
Hakim Pengadilan Negeri Palu memvonis terdakwa AAL (15) bersalah dalam kasus pencurian Sandal jepit milik seorang anggota kepolisian.  Namun demikian, sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum, AAL tidak dijatuhkan hukuman kurungan penjara melainkan dikembalikan ke orang tua untuk mendapatkan pembinaan.
Kasus-kasus seperti yang dialami AAL ini sebenarnya belakangan memang sering terjadi di Indonesia, sebut saja kasus pencurian Semangka di Kediri, kasus pencurian Randu di Batang, dan yang paling heboh kasus pencurian 3 buah kakao oleh seorang nenek di Banyumas. Dalam dunia hukum, kasus-kasus seperti ini masuk kategori “pidana ringan”.
Pencurian, dalam peraturan apapun dan dimanapun adalah tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan, bahkan dalam kasus sekecil apapun. Yang membedakan adalah besarnya tindakan pencurian yang dilakukan, yang nantinya akan mempengaruhi juga berat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.
Selain kasus-kasus tadi masih ingat kah Anda dengan tragedi “Tugu Tani” yang menewaskan 9 nyawa sekaligus. Tersangka dari kasus ini yang berinisial AS divonis 6 tahun penjara.
Setelah melihat dari kasus “sandal jepit” dan kasus “Xenia maut” ada seseorang yang mengatakan, “Mencuri sepasang sandal jepit=vonis hukuman 5 thn penjara. Menghilangkan nyawa 9 org=vonis hukuman 5 thn penjara. Kesimpulannya adalah. . .nyawa 9 org = sepasang sandal jepit“
Selain itu kasus lain yang tak kalah menariknya adalah kisah dari para koruptor yang hidup dengan kemakmurannya dengan cara menyengsarakan rakyat. Salah satunya adalah seorang koruptor berinisia GT. Walaupun terdakwa telah ditempatkan ke dalam jeruji akan tetapi ia masih bisa berwisata ke Bali ataupun ke luar negeri yaitu ke Macau.
Dan masih ingat kah dengan “ruang penjara elit” untuk kalanngan elit pula? Layak nya sebuah ruangan di dalam gedung atau perkantoran, yang berada di dalam kompleks rutan tersebut, seharusnya gedung untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi ruang pribadi mewah yang dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus suap Arthalyta Suryani dan terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita. Fasilitas mewah yang ada di setiap ruangan keduanya adalah alat penyejuk ruangan, pesawat televisi layar datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre, lemari pendingin dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.
Apakah ini yang di namakan “uang berbicara”? Dan apakan hukum di negeri ini semudah itu menjadi lunak?. Kalau sudah seperti itu Anda pun dapat menilainya sendiri sebenarnya apa yang telah melanda hukum di negeri tercinta kita ini.

Opini : 
Setiap manusia harus adil satu dengan yang lainnya jangan hanya memikirkan egoisnya sendiri. kita diwajibkan untuk saling membantu dan adil. Keadilan sangat di perlukan dan dibutuhkan namun keadilan sekarang tidak berlaku lagi karena siapa yang kuat itu yang menang. Keadilan cuma hanya formalitas yang ada di negara kita buktinya keadilan itu sendiri bisa di beli, rakyat yang kecil selalu di tindas dengan rasa tidak keadilan. Dimana letak dari keadilan itu kalau pemerintah sendiri tidak pernah adil. Seharusnya mereka yang jadi pemimpin bangsa harus adil jangan hanya pandang bulu. Rakyat kecil mengharapkan sebuah keadilan dari negara. Siapa yang salah harus dihukum dan yang benar harus dibebaskan. Keadilan juga harus lebih di tegakkan jangan cuma karena di beri duit jadi keadilan yang sesungguhnya tidak seperti kenyataannya. Keadilan sangat diharapkan dan perlu penegasan dalam melakukannya.


Sumber :